Sahabat SDN 6 Aikmel yang
berbahagia... Pada tanggal 25 November 2017 secara bersama-sama kita akan
memperingati HUT PGRI yang ke-72 sekaligus HGN (Hari Guru Nasional) di tahun
2017 ini. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan Hari
Guru Nasional (HGN) Tahun 2017, tema peringatan HUT PGRI dan HGN Tahun 2017 ini
adalah “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan
Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.
Sebagaimana disebutkan dalam
pedoman peringatan HUT PGRI ke-72 Tahun 2017 dan Hari Guru Nasional Tahun 2017
bahwasannya rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari
Guru Nasional Tahun 2017 dimulai bulan September s.d. Desember 2017 dengan
berbagai kegiatan antara lain upacara, diskusi publik/seminar, forum ilmiah guru,
penghargaan kepada guru berprestasi dan berdedikasi, ziarah ke makam pahlawan,
ziarah ke makam tokoh PGRI, jalan sehat, talkshow, kompetisi pembelajaran
kreatif dan inovatif, kompetisi guru menulis dan menerbitkan buku, serta
pemberian penghargaan kepada kepala daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada
acara puncak peringatan yang direncanakan dihadiri oleh Bapak Presiden RI.
Untuk kelancaran kegiatan
peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017, Pengurus PGRI di
semua tingkat diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait.
Harapan kami dengan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017
PGRI dapat berkontribusi dalam mewujudkan guru yang profesional dalam rangka
peningkatan layanan pendidikan yang bermutu.
Pedoman ini diharapkan dapat
menjadi acuan bagi seluruh pengurus provinsi di semua tingkat dan pihak terkait
dalam pelaksanaan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017.
Selanjutnya secara lengkap
isi dari Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional
(HGN) Tahun 2017 tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pendahuluan
Pada tanggal 25 November
1945, seratus hari setelah Indonesia merdeka, di Surakarta, Jawa Tengah,
puluhan organisasi guru berkongres, bersepakat, berhimpun dan membentuk
satu-satunya wadah organisasi guru, dengan nama Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI). Sejak lahir PGRI yang bersifat unitaristik, independen, dan
nonpolitik praktis, adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan,
yang selalu berupaya mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan
bermartabat, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Peran guru dalam perjalanan
sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Guru merupakan
salah satu komponen yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan
yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta
didik untuk mencapai tujuan nasional mencerdaskan bangsa. Sejak masa
penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan
menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada
tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pembela tanah
air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Dedikasi, tekad, dan semangat
persatuan dan kesatuan para guru yang dimiliki secara historis tersebut perlu
dipupuk, dipelihara dan dikembangkan sejalan dengan tekad dan semangat era
global untuk masa depan bangsa. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan
bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Guru harus menjaga
solidaritas dan soliditas bersama komponen lainnya. Guru harus berupaya menjaga
kebersamaan dan menghindari perpecahan antar sesamanya.
Sebagai penghormatan kepada
guru dan PGRI, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor
78 Tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November, hari kelahiran PGRI, sebagai Hari
Guru Nasional, yang kemudian dimantapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Sejak tahun 1994 setiap tanggal 25 November
diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan Hari Ulang tahun PGRI secara
bersama-sama.
Pada 25 November 2017 ini
PGRI genap berusia 72 tahun. Usia yang cukup matang dan dewasa bagi sebuah
organisasi. Selama kurun waktu tersebut, banyak pengabdian yang telah
disumbangkan, banyak aktivitas yang telah dilaksanakan, banyak perjuangan yang
telah dikerjakan, banyak kegiatan perlindungan terhadap anggota yang telah
diberikan. Di samping itu, telah juga banyak peristiwa, persoalan, tantangan,
dan kendala yang telah dihadapinya.
Peringatan HUT ke-72 PGRI
dan Hari Guru Nasional tahun ini akan diadakan sejumlah kegiatan yang
direncanakan berlangsung sebelum bulan November 2017. Melalui kegiatan di
berbagai tingkat dan jenjang ini diharapkan mampu meningkatkan eksistensi PGRI,
menjadikan PGRI sebagai organisasi profesi, serta membangun solidaritas dan
kesetiakawanan anggota. Selain itu juga diharapkan mampu meningkatkan semangat
anggota dan menggugah pihak lain untuk berperan maksimal dalam memuliakan guru
dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk menjadikan PGRI sebagai
organisasi profesi guru yang kuat dan bermartabat.
B. Dasar Kegiatan
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
3. Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
4. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994
tentang Penetapan Hari Guru Nasional tanggal 25 November 1994.
5. Keputusan Kongres XXI Nomor IV/KONGRES/XXI/
PGRI/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
6. Keputusan Kongres XXI Nomor
V/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Program Umum PGRI.
7. Keputusan Konferensi Kerja Nasional IV PGRI
Masa Bakti XXI Nomor IV/KONKERNAS IV/XXI/2017 tentang Pengisian Jabatan Antar
Waktu Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XXI Tahun 2017-2019.
8. Keputusan Rapat Pleno PB PGRI tanggal 13
September 2017.
C. Tema
Membangkitkan Kesadaran
Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan
Pendidikan Karakter.
D. Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan kesadaran dan komitmen guru dan
pemangku kepentingan pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan dan
pembangunan karakter bangsa.
2. Memacu kinerja dan kedisiplinan guru dalam
menjalankan tugas profesionalnya mempersiapkan sumber daya manusia sebagai
basis terwujudnya generasi emas Indonesia tahun 2045.
3. Memperkuat semangat dan dedikasi guru
melalui organisasi guru Profesional PGRI dalam meningkatkan sumber daya manusia
yang bermutu.
4. Memperkuat rasa kebersamaan guru melalui
organisasi profesi PGRI yang independen, demokratis, dan bersinambungan.
5. Memperkokoh solidaritas dan kesetiakawanan
anggota serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan anggota kepada PGRI,
sebagai organisasi profesi guru di Indonesia.
6. Mendorong kepedulian pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dalam
membangun pendidikan karakter bangsa yang cerdas, kompetitif, dan bermartabat.
E. Penyelenggara/Kepanitiaan
1. Kepanitiaan di tingkat nasional dibentuk
dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang personalianya terdiri
dari unsur Kementerian Agama, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia
(PB PGRI), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Kepanitiaan di provinsi ditetapkan dengan
surat keputusan Gubernur yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah
Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah Kementeriaan Agama, dan Pengurus PGRI
Provinsi setempat.
3. Kepanitiaan di Kabupaten/Kota ditetapkan
dengan surat keputusan Bupati/Walikota yang personalianya terdiri dari unsur
Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota, dan
Pengurus PGRI Kabupaten/Kota setempat.
4. Kepanitiaan di kecamatan ditetapkan dengan
surat keputusan camat yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah
Daerah/Cabang Dinas Pendidikan/UPTD/kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Pengurus
PGRI Kecamatan setempat.
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Gubernur, Bupati/ Walikota, dan Camat sesuai tingkatannya adalah sebagai
pembina dalam kepanitiaan.
F. Jenis Kegiatan
Rangkaian kegiatan
peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2017 dimulai bulan
September sekaligus memperingati Hari Guru Internasional dan berakhir pada
acara puncak pada tanggal 25 November 2017.
1. Upacara Peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN
tahun 2017
a. Upacara HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru
Nasional tahun 2017 dilaksanakan serentak tanggal 25 November 2017 atau
disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. Upacara di daerah diselenggarakan
oleh panitia provinsi, kabupaten, kota, cabang, unit kerja pendidikan, dan
satuan pendidikan.
b. Dalam upacara peringatan HUT PGRI dan HGN
dibacakan .Sejarah Singkat PGRI., dan sambutan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI oleh pembina upacara dan dinyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan
lagu Hymne Guru, Terima Kasih Guruku, dan Syukur.
c. Apabila upacara peringatan diselenggarakan
oleh Pengurus PGRI dan satuan pendidikan di lingkungan PGRI, dibacakan
„Sambutan Ketua Umum PB PGRI. oleh pembina upacara dan dinyanyikan juga lagu
Mars PGRI.
d. Pokok-pokok susunan acara upacara bendera
sama dengan susunan upacara peringatan hari besar dengan penyesuaian pada nyanyian
lagu-lagu penghargaan terhadap guru.
e. Acara puncak peringatan HUT ke-72 PGRI dan
HGN tahun 2017 Tingkat Nasional yang direncanakan akan dihadiri oleh Bapak
Presiden RI diselenggarakan pada 2 Desember 2017 di Stadion Patriot
Candrabhaga, Kota Bekasi. Acara dihadiri kurang lebih 30.000 guru, tenaga
pendidik, dan dosen, yang akan dibuka oleh Bapak Presiden RI.
f. Pada saat upacara HUT ke-72 PGRI dan HGN
tahun 2017 seluruh guru (anggota) harus menggunakan baju seragam PGRI, batik
hitam putih motif Kusuma Bangsa dan celana atau rok hitam.
2. Ziarah ke Makam Pahlawan atau Ziarah ke Makam
Tokoh Pendidikan/PGRI
a. Ziarah tingkat nasional diadakan di Taman
Makam Pahlawan Kalibata Jakarta pada tanggal 24 November 2017.
b. Di Ibu Kota provinsi, kabupaten/kota yang
mempunyai makam pahlawan, diharapkan dapat diselenggarakan ziarah ke makam
pahlawan dan/atau makam tokoh pendidikan/PGRI di daerahnya yang diatur
penyelenggaraannya oleh Panitia HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017.
3. Diskusi Publik/ Seminar
Topik yang dibahas
disesuaikan dengan tema peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017, yaitu
“Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos
Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.
4. Konsolidasi Organisasi
a. Pengelolaan keanggotaan dan keuangan PGRI
sesuai dengan Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) dan Aplikasi Sistem Informasi
Keuangan (ASIK) yang telah dikembangkan oleh PB PGRI.
b. Menumbuhkembangkan rasa kepedulian dan
tanggung jawab anggota terhadap organisasi, antara lain ditandai dengan
pemberian KTA PGRI dan penertiban membayar iuran anggota.
c. Penerimaan anggota baru
1) Guru dan tenaga kependidikan di Indonesia
mencapai 3,8 juta orang. Dalam upaya menjadikan PGRI organisasi yang kuat dan
bermartabat perlu meningkatkan jumlah anggota. Semua guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi guru (Pasal 41 UUGD). Anggota PGRI itu stelsel aktif,
menjadi anggota harus mendaftar. Namun begitu, pengurus perlu proaktif,
melakukan sosialisasi, menyediakan formulir pendaftaran dan menerbitkan kartu
anggota. Pendaftaran anggota baru terutama guru dan tenaga kependidikan di SMK,
SMA, SMP, Negeri dan swasta serta sekolah-sekolah di bawah Kementrian Agama,
agar mencapai 95% dari jumlah guru di masing-masing wilayah.
2) Anggota baru yang masuk sampai periode
November 2016, akan diumumkan pada acara puncak yaitu upacara HGN dan HUT PGRI
tanggal 2 Desember 2017.
3) Laporan dari masing-masing provinsi sudah
diterima Pengurus Besar paling lambat tanggal 25 November 2017.
4) PB PGRI akan memberikan penghargaan kepada
Pengurus PGRI Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berhasil merekrut sedikitnya
80% dari jumlah guru di daerahnya menjadi anggota PGRI dan penambahan anggota
dengan prosentase tertinggi.
5. Kompetisi Pembelajaran
Kreatif dan Inovatif
6. Kompetisi Guru Menulis dan Menerbitkan buku
7. Kampanye Pendidikan Bermutu untuk Semua melalui
berbagai kegiatan, misalnya:
a. Media cetak (poster, phamplet, spanduk, dll)
b. Sarasehan /seminar/ talkshow, dll.
c. Menulis dengan tema ”Membangkitkan Kesadaran
Kolegtif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan
Karakter”.
8. Forum Ilmiah Guru (FIG), diselenggarakan
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.
9. Gerak jalan sehat/Bakti sosial (donor darah,
kebersihan lingkungan, dll). Gerak jalan di tingkat nasional dilaksanakan pada
tanggal 26 November 2017.
10. Mengadakan kunjungan ke
tokoh atau mantan pengurus PGRI, tokoh PGRI, yatim piatu terutama yatim piatu
anak guru.
11. Pemberian Penghargaan
Pemberian penghargaan kepada
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi luar biasa
dalam melaksanakan tugas profesionalnya peningkatan kualitas pembelajaran oleh
pengurus PGRI di semua tingkat, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kebijakan
wilayah masing-masing. Pada tingkat nasional.
12. Mengadakan audiensi
kepada pemerintah daerah setempat untuk berkoordinasi tentang persoalan
pendidikan, guru, tenaga kependidikan, organisasi profesi guru (PGRI), dan
peningkatan pelaksanaan kode etik guru untuk menjaga dan meningkatkan
kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan yang
berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru.
13. Penyebarluasan Kegiatan
melalui Media
a. Upayakan kegiatan yang dilakukan
disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya kepada anggota.
b. Jika memungkinkan diadakan acara khusus
dengan media sesuai tema, misalnya publikasi media luar ruang, talkshow, jumpa
pers, dan lain-lain.
14. Pemberian Penghargaan
Dwija Praja Nugraha kepada kepala daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
berdedikasi tinggi terhadap kemajuan pendidikan dan guru.
G. Bendera PGRI/Spanduk
/Umbul-Umbul/Baliho
Untuk memeriahkan peringatan
HGN tahun 2017 dan HUT ke-72 PGRI, diharapkan di kantor-kantor PGRI di semua
tingkat kepengurusan, dan satuan pendidikan dikibarkan bendera PGRI, dipasang
spanduk, umbul-umbul, dan baliho.
H. Pembiayaan
Pembiayaan pelaksanaan
peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dan HUT ke-72 PGRI di pusat dan daerah
ditanggung bersama atas azas kebersamaan dan kekeluargaan antara pemerintah
pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan, PGRI sesuai dengan
tingkatannya, dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.
I. Penutup
Semua Pengurus PGRI di
setiap tingkat agar melakukan kordinasi dengan instansi terkait dan mitra kerja
dalam penyelenggaraan peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017.
Demikian Pedoman Pelaksanaan
Peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017 untuk dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan dan kondisi organisasi di setiap
tingkat.
Semoga Bermanfaat...
Salam SDN 6 Aikmel
0 Komentar untuk "PEDOMAN PELAKSANAAN PERINGATAN HUT KE-72 PGRI DAN HARI GURU NASIONAL (HGN) TAHUN 2017"