Kabar gembira buat pensiunan
pns karena sudah dipastikan akan mendapat thr pada tahun 2018, lalu berapa
besarannya?.
Menteri Keuangan (Menkeu),
Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)
atau gaji ke-14 kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan.
Ini adalah pertama kalinya para purna PNS akan mendapat THR setelah dua tahun
kebijakan ini berjalan.
Direktur Jenderal (Dirjen)
Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, pemerintah hanya
memberikan THR kepada PNS aktif dalam dua tahun terakhir. Artinya, PNS yang
masih aktif memperoleh 14 kali gaji dalam satu tahun selama periode 2016-2017.
Sementara pensiunan PNS hanya menerima pensiun ke-13 dan tidak mendapat THR
seperti PNS aktif.
"Pada tahun ini, PNS
menerima gaji ke-13 dan THR. Sedangkan pensiunan hanya dapat pensiun ke-13 di 2017
yang diberikan saat Lebaran. Tapi di 2018, pensiunan PNS akan dapat dua, yaitu
dapat pensiun ke-13 dan THR,"
Askolani menegaskan besaran
THR yang diberikan pemerintah untuk PNS aktif dan pensiunan PNS berbeda.
"Tidak dong (tidak sama antara PNS aktif dan pensiunan PNS)," dia
menambahkan.
Untuk diketahui, PNS aktif
mengantongi THR dengan jumlah satu bulan gaji pokok. Sedangkan pensiunan PNS
mendapatkan pensiun pokok dengan ketentuan 70 persen-75 persen dari gaji pokok
terakhir.
Dia mengatakan, besaran THR
bagi pensiunan PNS akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Biasanya PP gaji ke-13 dan THR ditandatangani
dan terbit pada pertengahan tahun.
"Tergantung PP nanti.
Kan masih jauh, Januari 2018 saja belum jalan," ucap Askolani.
Sementara itu, Kepala
Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menuturkan, pemerintah memberikan THR
kepada pensiunan PNS tahun depan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Tahun ini pensiunan
PNS tidak dapat, tahun depan diberikan THR. Tujuan utamanya penghargaan kepada
para pensiunan," kata dia.
Sumber: liputan6.com
Semoga Bermanfaat
Salam SDN 6 Aikmel
0 Komentar untuk "Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Beri THR Buat Pensiunan PNS Bagi Pendidikan Indonesia"