Pemerintah menaikkan
anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar Rp79,6 triliun. Anggaran ini naik sekitar 6
persen dari alokasi tahun ini, sekitar Rp75,2 triliun.
"Salah satu faktor
penting dalam efektivitas pendidikan adalah kualitas guru. Untuk itu,
pemerintah tetap memperhatikan anggaran untuk guru, antara lain dalam bentuk
pemberian TPG," Rancangan Undang-undang tentang APBN Tahun Anggaran 2018
beserta Nota Keuangannya.
Jika dirinci, porsi terbesar
TPG diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang dialokasikan
melalui Dana Transfer Daerah yaitu sebesar Rp58,3 triliun atau naik dari
alokasi tahun ini, Rp52,8 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3,9
juta PNSD.
Menteri Keuangan Sri
Mulyani mengungkapkan, pemberian TPG PNSD merupakan perwujudan dari
komitmen dan perhatian pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan etos
kerja guru PNSD melalui peningkatan kesejahteraan.
PNSD yang berhak menerima
tunjangan profesi tersebut adalah PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik
dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan-undangan, yaitu sebesar
satu kali gaji pokok PNSD yang bersangkutan, tidak termasuk untuk bulan ke-13.
Selain TPG PNSD, pemerintah
juga mengalokasikan tunjangan profesi kepada 257.209 guru Pegawai Negeri Sipil
(PNS) sebesar Rp11, 6 triliun melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Kemudian, bagi guru non PNS,
pemerintah mengalokasikan tunjangan sebesar Rp4,9 triliun melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rp4,8 triliun melalui Kemenag.
Anggaran tunjangan tersebut diperuntukkan bagi 222.204 guru Non PNS Kemendikbud
dan 213.654 gurun Non PNS Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi.
"Pemerintah terus
berupaya agar pemberian TPG berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan
pendidikan," ujarnya.
Semoga bermanfaat
salam SDN 6 Aikmel
0 Komentar untuk "Dunia Pendidikan : Anggaran Tunjangan Profesi Guru Naik di 2018 Jadi Rp79,6 T"