Sahabatku SDN 6 Aikmel berbahagia... Berdasarkan
surat resmi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 32110/B.B4/GT/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang Pendataan
Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, diinformasikan bahwa dalam
proses pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan diperlukan daftar linearitas
antara kualifikasi akademik yang dimiliki guru dengan Program Studi PPG Dalam
Jabatan yang akan diikuti oleh guru. Daftar linearitas tersebut digunakan
sebagai pedoman bagi guru untuk menetapkan bidang studi pada PPG Dalam Jabatan.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam Lampiran
Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 33022/B.B4/GT/2017
Tanggal : 6 November 2017 telah dicantumkan Daftar Linieritas Kualifikasi
S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Linier yang dimaksudkan di sini
adalah kesesuaian antara program studi pada ijasah S-1/D-IV dengan program
studi PPG Dalam Jabatan yakni untuk Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI,
SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun) serta
bagi Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk guru yang
linear dan serumpun) yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30
Desember 2015.
Baca dan unduh selengkapnya surat edaran tentang
Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan
Linier di bawah ini:
0 Komentar untuk "DAFTAR LINEARITAS KUALIFIKASI AKADEMIK S-1/D-IV DENGAN PPG DALAM JABATAN PROGRAM STUDI TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, DAN SLB BAGI PENDIDIKAN INDONESIA"